Nah sebelum itu perlu diketahui bersama bahwa
mengetahui apa itu SDGs Desa.
Menurut, Permendesa PDTT Nomor 21/2020,
pendataan data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa
dilakukan dengan metode sensus partisipatoris. Hal ini memiliki Arti, bahwa
data-data dikumpulkan dari informasi di suatu desa, dilakukan oleh desa sendiri
bersama Pokja Relawan Pendataan Desa.
Hal tersebut tentunya memilik tujuan serta untuk
keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi
partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Disamping itu Ada
dimensi sensus artinya dimensi ini mengambil data seluruh wilayah desa dan RT,
serta data dari seluruh keluarga dan warga desa dikumpulkan.
Bagi anda perlu diketahui Secara rinci instrumen
yang digunakan sebagai berikut diantaranya:
Pertama, Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa,
dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Kedua, Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen
kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner
sesuai keadaannya.
Ketiga, Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner
keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan
kepada keluarga pada satu RT
Keempat, Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga,
dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada
anggota keluarga pada satu RT
Proses Pendataan SDGs Desa
Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan
sebagai berikut Diantaranya:
Pertama, Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
Kedua, Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input
SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam
bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan
ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang
menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota,
coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email
pusdatin@kemendesa.go.id.
Ketiga, Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari
perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk
penugasan pendata dari warga desa
Keempat, Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan
alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk
data-data berikut:
Pertama, Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes,
Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
Kedua, Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
Ketiga, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
Keempat, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
Keempat, Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang
terdapat di desa setempat atau sekitarnya. Data warga yang turut serta dalam
kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
Data warga yang turut serta dalam pelatihan
tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
Data warga yang turut serta pada berbagai
kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun
terakhir
Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan
pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri
dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload
aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs
Desa.
Apabila anda Sekarang ini menggunakan HP atau
telepon genggam maka bisa langsung klik berikut :
APLIKASI ENTRI DATA PENDATAAN SDGs DESA(.APK) (GRATIS)
Apabila anda sekarang ini menggunakan komputer
maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara
ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
DOWNLOAD APLIKASI
ENTRI DATA SDGs DESA MEMAKAI KOMPUTER/PC
PREMIUM (BERIKAN DONASI TERBAIKMU)
Konsultasi Gratis & Konfirmasi CHAT WHATSAPP
Pendata memasukkan username dan password ke
dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi
memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan
selanjutnya.
Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor
3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini
adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan
warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan dan analisis data dilakukan secara
elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa,
PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh
pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah
pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada
umumnya.
Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat
Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi
Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.
Pendanaan Pendataan SDGs
Menurut dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh
proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat Digunakan dengan
sumber-sumber pendanaan yang sah.
Apabila sekarang ini menggunakan komputerPC
silakan klik tautan pengunduhan aplikasi mobile android untuk melakukan
penginputan data SDGs Desa.
Semoga Bermanfaat
Terima Telah Berkunjung