AYO DAFTAR..!!!! Banpres UMKM Tahap 2 Grobogan Mulai Dibuka Kembali

0


Setelah Pendaftaran Banpres UMKM tahap 1 ditutup pada tanggal 21 April yang lalu ,banyak masyarakat yang belum mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan kini memperpanjang Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM tersebut.

Dilansir dari Sosial media Facebook Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan pada Kamis ( 20/05/2021) Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini,

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari desa Setempat
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021

dikutip dari laman facebook Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan tersebut di jelaskan bahwa sebelum anda mengisi semua yang perlu anada siapkan adalah :

1.    KTP file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb

2.    KK ( Kartu Keluarga) file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb

3.    IUMK atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa Setempat (file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb)

Adapun isian dalam eform tersebut yang juga harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  • Email
  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama Sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat Tempat Usaha
  • Upload bukti ( File scan PDF ) KK, KTP, dan SKU

PENDAFTARAN ONLINE BANPRES UMKM KABUPATEN GROBOGAN : KLIK DISINI

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.

Tambahan informasi masih bersumber dari Instagram @kemenkomukm, pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang. Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.

Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)