Setelah Pendaftaran Banpres UMKM tahap 1 ditutup pada tanggal 21
April yang lalu ,banyak masyarakat yang belum mendaftar, Dinas Koperasi dan
UMKM Kabupaten Grobogan kini memperpanjang Pendaftaran bantuan untuk pelaku
UMKM tersebut.
Dilansir dari Sosial media Facebook Dinas
koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan pada
Kamis ( 20/05/2021) Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan bantuan ini,
- WNI
- Mempunyai
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki
usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari desa
Setempat
- Bukan
ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak
sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi
pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda,
dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021
dikutip dari laman facebook Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Grobogan tersebut di jelaskan bahwa sebelum anda mengisi semua yang perlu anada
siapkan adalah :
1. KTP file
dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb
2. KK (
Kartu Keluarga) file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb
3. IUMK atau
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa Setempat (file dalam format PDF dan
ukuran maksimal 1Mb)
Adapun isian dalam eform tersebut yang juga harus dipersiapkan
adalah sebagai berikut :
- Email
- NIK
sesuai KTP
- Nomor
KK
- Nama
Sesuai KTP
- Tanggal
Lahir
- Jenis
Kelamin
- Alamat
sesuai KTP
- Alamat
Tempat Usaha
- Upload
bukti ( File scan PDF ) KK, KTP, dan SKU
PENDAFTARAN ONLINE BANPRES UMKM KABUPATEN GROBOGAN : KLIK DISINI
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan
dihubungi oleh lembaga penyalur.
Tambahan informasi masih bersumber dari Instagram @kemenkomukm, pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang. Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.
Terima Telah Berkunjung