Adminduk Ber-TTE Tak Perlu Lagi Ligalisir

0


seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu di legalisir. Seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)  atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

 

Dilansir dari situs resmi Dispendukcapil Grobogan disebutkan bahwa :

  • Dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) tidak perlu dilegalisir.
  • Untuk KK yang belum bertanda tangan elektronik, silakan mengajukan pembaruan KK.
  • Untuk legalisir Akta, pemohon menyerahkan berkas fotokopi dan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisir.

Saat ini, seluruh dokumen kependudukan  di Disdukcapil Grobogan, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan.Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode  yang ada.


Ada lima  dokumen kependudukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.

Saat ini, seluruh dokumen kependudukan  di Disdukcapil Grobogan, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan.Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode  yang ada

Ada lima  dokumen kependudukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.

Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)