Bantuan langsung tunai atau BLT dari
dana desa untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 Desa Panunggalan berlanjut pada 2021 ini. Terkait itu,
pemerintah desa Panunggalan telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data
keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tersebut. Langkah ini dilakukan agar
akurasi data KPM BLT dana desa dapat dipertanggungjawabkan Pemerintah Desa
menggulirkan BLT dana desa untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu
akibat wabah Covid-19.
Bantuan yang diterima setiap KPM
senilai Rp300.000 per bulan. Pada Tahap I ini, Desa Panunggalan menggulirkan dana
sebesar 30.000.000 untuk 100 KPM. Penyaluran BLT Dana Desa tersebut
dipercayakan kepada Bank BKK Pulokulon sebagai Bank Pengelola Keuangan Desa.
Jadwal dan daftar KPM BLT Dana
Desa Tahap I Tahun 2021 : KLIK DISINI
Bagi PKM baru sebagai penerima bantuan
telah dibuatkan buku rekening oleh BKK Pulokulon. Sedangkan KPM yang sebelumnya
telah menerima Bantuan dan tahun ini memperoleh kembali, maka tidak perlu pembuatan
buku rekening baru.
Penyaluran BLT dana desa 2021 termasuk
Desa Panunggalan mengacu Permenkeu No
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa dapat menentukan
calon penerima manfaat berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“KPM BLT dana desa bisa diperbaharui
melalui musyawarah desa. Sebelumnya, harus didahului verifikasi dan validasi
data untuk memastikan kondisi ekonomi setiap penerima manfaat,” kata Kepala
Desa Panunggalan, Moch. Pujiyanto.
Terima Telah Berkunjung