Ini Cara Akses Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Non PNS

0


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS. Adapun masing-masing akan mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta sekaligus.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pencairan bantuan sudah bisa mulai dilakukan per hari ini, 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan tenaga didik dapat segera mendapatkan bantuan.

“Pencairan sudah bisa dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini,” terang dia dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).

Adapun masa berakhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU)  ini adalah 30 Juni 2021. Jadi, bagi yang belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut.

Hal tersebut juga diunggah akun Kemdikbud Info yang dikirim  pada tanggal 17 November 2020

#SahabatDikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta...

Dikirim oleh Kemdikbud Info pada Selasa, 17 November 2020

“Para pendidik dan tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya,” imbuhnya.

Mendikbud Nadiem Makariem menambahkan, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pihaknya akan memastikan para calon penerima ini terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.  Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).

Bagi calon penerima BSU ini dapat mendapatkannya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Calon penerima bisa menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi. Untuk mendaftar, bisa dengan mencantumkan email yang aktif, tidak menggunakan email orang lain dan mengatur ulang akun manajemen Dapodik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
  • Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kemnaker.
  • Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
  • Memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan

Dalam program ini, Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, juga memberikan dukungan atas program BSU. Dukungan yang sama disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian.

Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)