Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pencairan bantuan sudah bisa mulai
dilakukan per hari ini, 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan
tenaga didik dapat segera mendapatkan bantuan.
“Pencairan sudah bisa
dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini,” terang dia dalam siaran
YouTube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).
Adapun masa berakhirnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini adalah 30 Juni 2021. Jadi, bagi yang
belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut.
Hal tersebut juga
diunggah akun Kemdikbud Info yang dikirim pada tanggal 17 November
2020
#SahabatDikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta...
Dikirim oleh Kemdikbud Info pada Selasa, 17 November 2020
“Para pendidik dan
tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan
rekening dan mencairkannya,” imbuhnya.
Mendikbud Nadiem
Makariem menambahkan, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pihaknya akan
memastikan para calon penerima ini terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun
2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir
November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
“Bantuan Subsidi Upah
untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu
pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud,
di Jakarta, Selasa (17/11).
Bagi calon penerima BSU ini dapat mendapatkannya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Calon penerima bisa menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi. Untuk mendaftar, bisa dengan mencantumkan email yang aktif, tidak menggunakan email orang lain dan mengatur ulang akun manajemen Dapodik.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Calon penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan KTP.
- Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari
Kemnaker.
- Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi
bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan
Dalam program ini,
Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan
pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling
terdampak pandemi untuk menerima bantuan.
Erick Thohir, Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, juga memberikan dukungan
atas program BSU. Dukungan yang sama disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawati. Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan
berdampak terhadap perekonomian.
Terima Telah Berkunjung