Mau Nglamar Perangkat Desa? Kamu harus Tahu ini !

3
Lowongan penerimaan perangkat desa cukup besar jadi sorotan dan dambaan masyarakat wilayah pedesaan. Sejak tahun 2017 lowongan perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan santer dikabarkan. 

Pada tahun 2021 inilah ujung penantian para pelamar. Pasalnya, penjaringan perangkat desa tahun 2021 di wilayah Kabupaten Grobogan akan digelar bagi desa-desa yang memiliki kekosongan perangkat desa. 

Pemerintah Desa tinggal melakukan perijinan pengisian kekosongan tersebut kepada Bupati Grobogan. Hal tersebut menjadi modal utama bagi desa-desa untuk melaksanakan rekruitmen / penjaringan pengisian kekosongan perangkat desa.
Adapun dasar pengisian tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat  Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Bersumber Perbub Grobogan tersebut, hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut :

  1. Pelamar berusia 20 s/d 42 tahun mengajukan lamaran secara tertulis yang ditujukan  kepada Kepala Desa melalui Panitia selama jangka waktu pendaftaran;
  2. Lamaran ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bermeterai cukup terhadap formasi kekosongan jabatan yang diinginkan, dengan melampirkan :

  • Pasfoto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  • Foto copy ijasah/STTB pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy KTP dan KK dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Fotokopy ijasah/sertifikat keahlian komputer yang dilegalisir oleh lembaga penyelenggara keahlian tersebut;
  • Surat Pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat Tinggal di Desa yang bersangkutan atau Dusun bagi Kepala Dusun terhitung mulai tanggal pelantikan;

Khusus bagi bakal calon Perangkat Desa dari Pegawai

Desa (Honorer Desa) yang diangkat oleh Kepala Desa sebelum tahun 2010, selain melampirkan syarat-syarat tersebut di atas juga melampirkan syarat sebagai berikut  :

  1. Salinan Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Desa;
  2. Surat pernyataan melaksanakan tugas sampai dengan saat pendaftaran secara tidak terputus, yang diketahui oleh Kepala Desa;
  3. Surat Keterangan lama pengabdian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti penjaringan lowongan perangkat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan, siapkan diri dari dan pastikan semua persyaratan terpenuhi. Bagi anda yang belum menguasai keterampilan komputer, mari bergabung bersama kami untuk belajar dan siapkan bekali diri dengan keterampilan komputer, karena menjadi syarat wajib untuk mencalonkan diri perangkat desa.


Tags

Post a Comment

3Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment