Ayo Segera Daftar Bansos UMKM Terdampak Covid-19

0
Pandemi virus Corona Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor terdampak, salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai salah satu langkah, pemerintah menyalurkan bantuan bagi UMKM terdampak Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada sektor UMKM, penyaluran dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk Pemerintah Kabupaten Grobogan,  yang bertindak melaksanakan kegiatan tersebut adalah Dinas Koperasi dan UMKM.


Berikut Ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh bantuan UMKM terdampak Covid-19 (Kabupaten Grobogan).





Informasi leih jelas, silahkan kunjungi situs resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan

A. PENDAFTARAN
1.    Formulir Pendaftaran DOWNLOAD
2.    Pendaftaran Online Klik  DISINI
3.    Daftar Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha (Untuk Desa Panunggalan) 
       Klik DISINI 

B. BERKAS PENDAFTARAN
Berkas-berkas pendaftaran yang harus dilampirkan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keuarga (KK)
  3. Fotokopi Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon  (nominal saldo dibawah Rp. 2.000.000)
  4. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan
  5. Foto Produk / Foto Usaha
Berkas-berkas pendaftaran tersebut dikirimkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan di Jl. Jend. Sudirman No. 18 Telp. (0292) 421031 Purwodadi

Dimohon untuk secepatnya mendaftar, karena juota terbatas, jika jumlah kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan langsung ditutup.


Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)