Pandemi virus Corona Covid-19 menyebabkan sejumlah
sektor terdampak, salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sebagai salah satu langkah, pemerintah menyalurkan bantuan bagi UMKM terdampak
Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada sektor UMKM,
penyaluran dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk Pemerintah
Kabupaten Grobogan, yang bertindak melaksanakan kegiatan tersebut
adalah Dinas Koperasi dan UMKM.
Berikut Ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh bantuan UMKM
terdampak Covid-19 (Kabupaten Grobogan).
Informasi leih jelas, silahkan kunjungi situs resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan
A. PENDAFTARAN
A. PENDAFTARAN
1. Formulir
Pendaftaran DOWNLOAD
2. Pendaftaran
Online Klik DISINI
B. BERKAS PENDAFTARAN
Berkas-berkas
pendaftaran yang harus dilampirkan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keuarga (KK)
- Fotokopi Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon
(nominal saldo dibawah Rp. 2.000.000)
- Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili
Usaha dari Kelurahan
- Foto Produk / Foto Usaha
Berkas-berkas
pendaftaran tersebut dikirimkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Grobogan di Jl.
Jend. Sudirman No. 18 Telp. (0292) 421031 Purwodadi
Dimohon untuk secepatnya mendaftar, karena juota
terbatas, jika jumlah kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan langsung
ditutup.
Rekap Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha Warga Desa Panunggalan
Terima Telah Berkunjung