seluruh
dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu di legalisir. Seluruh
dokumen kependudukan yang di keluarkan
Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau
barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.
Dilansir dari situs resmi Dispendukcapil Grobogan disebutkan bahwa :
- Dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik
(QR Code) tidak perlu dilegalisir.
- Untuk KK yang belum bertanda tangan elektronik, silakan
mengajukan pembaruan KK.
- Untuk legalisir Akta, pemohon menyerahkan berkas fotokopi
dan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisir.
Saat ini, seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil Grobogan, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan.Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada.
Ada
lima dokumen kependudukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan
Akta Perkawinan.
Saat ini, seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil Grobogan,
telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem
barcode, tidak mudah untuk dipalsukan.Adapun cara untuk
mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem
barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada
Ada lima dokumen kependudukan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (TTE) yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran,
Akta Kematian dan Akta Perkawinan.
Terima Telah Berkunjung