Panduan Operasional Simardi

0

SiMARDi Offline adalah sebuah program yang berfungsi untuk mengolah data Arsip Dinamis, menciptakan perekaman data surat masuk dan keluar, membuat DPA (Daftar Pertelaan Arsip), membuat Lembar Disposisi dan Kartu Kendali secara otomatis, Menetapkan Arsip Permanen, Arsip Musnah dan Arsip Dinilai Kembali, Merekam data akusisi arsip, mengatur Jadwal Retensi Arsip secara otomatis dan proses dijalankan secara periodik, Membantu proses manufer arsip, merekam data penyusutan arsip, memberikan pelayanan informasi arsip (penemuan kembali arsip).

Penerapan Sistem Otomasi Kearsipan adalah suatu solusi yang paling efektif bagi tujuan penertiban kearsipan lembaga/organisasi. Progam aplikasi kearsipan “SiMARDi-Offline” ini adalah salah satu aplikasi kearsipan yang dapat diterapkan di seluruh unit pengendali surat instansi Pemerintah maupun Swasta, dengan kemampuan pengolahan nya secara sistematis dan aplikatif dapat membantu pengelolaan kearsipan secara menyeluruh, baik penempatan klsifikasi yang tepat dan cepat, penertiban sistem penataan berkas yang baik, penelurusan data arsip yang cepat dan akurat serta dapat menuntun dalam melakukan penyusutan arsip yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dan BUMD/BUMN yang ada dilingkungan kerjanya di masing-masing daerah. Aplikasi “SiMARDi” terkoneksi dengan modem untuk memberiksn peringatan via SMS dalam mengelola undangan dan kegiatan pimpinan, menyajikan berbagai bentuk laporan statistik volume surat masuk dan keluar, laporan agenda surat masuk dan keluar, daftar arsip permanen, musnah dan dinilai kembali, daftar retensi, daftar retensi arsip dan nilai guna arsip sera berbagai bentu laporan lainnya. Penerapan ormulasi dirancang untuk mempermudah tugas pengedali surat di Instansi/Lembaga dalam pengelolaan, penataan dan pelayanan informasi arsip (surat masuk dan keluar).

Daftar Pengguna Simardi:

1.   Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Surakarta
2.   Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Klaten
3.   Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Karimun
4.   Pemerintah Kota Surakarta
5.   Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
6.   Rumah Sakit Ibu dan Anak Nanggroe Aceh Darussalam
7.   Rumah Sakit Jiwa Surakarta
8.   Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
9.   Pemerintah Kotamadya Banda Aceh
10. Pemerintah Kabupaten Jepara
11. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
12. Pemerintah Kabupaten Tarakan
13. Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

PANDUAN OPERASIONAL silahkan UNDUH

Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)