Layanan Pendaftaran SIM Online

0
Sobat Wapres…


Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah berakhir… ? bagaimana nih? Santuy aja yah sob…. Ini bukan jamannya berkerumun antri air bersih…. Heheheee. Yakin mau ngantri pendaftaran SIM di Polres ? Hello…. Ini masih pandemi loooh… tetap waspada, panik jangan!!!!


Saat ini, cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM sudah bisa sobat lakukan dengan cepat dan mudah. Layanan yang diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015 ini memang diaplikasikan sebagai salah satu terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM sehingga tak perlu mengantri lama. Tapi, untuk saat ini layanan SIM online ini tak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM saja melainkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pun bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, maka cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM pun sekarang bisa dilakukan oleh masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien.


Sebelum mengulas langkah-langkah layanan Online Korlantas Polri yang ciamik dan memuaskan, ketahui dulu hal-hal yang penting berikut :

PERSYARATAN UMUM UNTUK PENDAFTARAN

Usia


Persyaratan usia meliputi :

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.


Administrasi


Persyaratan administrasi meliputi :

  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan


Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani meliputi :

  1. Pengelihatan;
  2. Pendengaran; dan
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan rohani meliputi :

1.   Kemampuan konsenrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
2.   Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3.   Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
4.   Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5.   Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
6.   Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Pahami persyaran tersebut diatas ya sob…. Selanjutnya Prosedur layanan Pendaftaran SIM Online sebagai berikut :

  • Klik Pendaftaran SIM Online
  • Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu, selanjutnya Klik Tombol Mulai
  • Isi data permohonan (isi semua data yang bertanda *), setalah semua diisi Klik tombol Lanjut
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi, setalah semua diisi Klik tombol Lanjut
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, setalah semua diisi Klik tombol Lanjut
  • Konfirmasi data,
Memilih metode pembayaran
Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

Memilih tanggal kedatangan
Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

Mengisi Rekening pengembalian dana
Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms
BIAYA PENERBITAN SIM BARU DAN PERPANJANGAN

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya PNPB SIM Baru

  • SIM A & A Umum Rp. 120.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
  • SIM C Rp. 100.000
  • SIM D Rp. 50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

  • SIM A & A Umum Rp. 80.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000
  • SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut:

  • Biaya administrasi Rp. 5.000

 Semoga Bermanfaat

Post a Comment

0Comments

Terima Telah Berkunjung

Post a Comment (0)